Minggu,25 April 2021 | 17:39 WIB
penerimapolri.go.id Pada postingan kali ini Bimbel Online Polisi akan memberikan Informasi pendaftaran AKPOL 2021. Penerimaan Polri 2021 ini dilakukan dengan satu pintu maksudnya penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama di gabung menjadi satu.
19 Maret 2021 - 1 April 2021
jumlah peserta didik: 175 orang (145 pria dan 30 wanita);
buka pendidikan : 6 Agustus 2021;
Lama pendidikan : 4 (empat) tahun;
Berikut Persyaratannya :
Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
1) nilai kelulusan rata-rata:
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
3) bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai raper rata-rata kelas XII semester I
minimal 70,00;
4) bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata raper dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai raper rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
Dikdasmen Kemendikbud;
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tarunali Akpol.
1) tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut:
(1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3) !es psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif
(MS/TMS);
(4) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(5) tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
(a) Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian);
(b) Wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka
Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); (c) Matematika (MTK) (IPA dan IPS);
(d) Bahasa Indonesia (B.IND).
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(8) pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). b) sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
2) tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
(1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (2) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif
(MS/TMS);
(4) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(5) uji kesamaptaan jasmani (samapta A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(6) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem
ComputerAssisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
(7) tes kemampuan manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
(8) pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif. b) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
3) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
4) penilaian Jasmani berdasarkan eputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "O"